Tersangka teroris Aris Ma'rup segera dibawa ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyetujui rencana dakwaan terhadap teroris Aris Ma`ruf yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Kejari Temanggung Agus Budi Santoso di Temanggung, Senin, yang perlu diperbaiki dari rencana dakwaan itu redaksional dan penajaman fakta agar sesuai dengan unsur-unsur perbuatan. Setelah rencana dakwaan diperbaiki, berkas acara pidana (BAP) Aris Ma`ruf akan segera dilimpahkan ke PN Temanggung.
Ia mengatakan, semua jaksa mengadakan rapat untuk membahas hal ini untuk mengoreksi dan melengkapi administrasi, setelah itu kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu jaksa yang menangani kasus ini, Helmi Syarif mengatakan, ada beberapa barang bukti dalam kasus itu, antara lain senjata api dan sepeda motor, disamping bahan peledak rangkaian detonator yang dititipkan di Polda Jateng.
"Sejumlah barang bukti ditemukan di rumah Aris di Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Temanggung setelah pengembangan kasus penyerbuan teroris Wonosobo 2006," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang sama telah digunakan untuk sidang kasus teroris Mustaghfirin di Semarang, yang sekarang tengah menjalani hukuman di Nusakambangan.
Sumber : ANTARA News
Related posts :
Berita Terhangat
- Akhir Drama Century
- Heboh...!!! Otak di Balik Serangan Terhadap Google
- Pria Terpendek di Dunia - Foto Manusia Terpendek di Dunia
- Selly Yustiawati - Si Penipu Ulung Bertopeng Kecantikan
- Beredarnya Foto Vulgar Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Di Facebook
- Heboh....!!! Gadis Usia 5 Tahun Jadi Ibu Termuda Di Dunia
- Korban Pertemanan Facebook
- Pendeta Cabuli 19 Mahasiswi
- Yogyakarta Diguncang Gempa 5,2 SR
- Daftar Enam Terpidana Mati Kasus Narkotika dan Pembunuhan
- Presiden SBY Luncurkan Album Ketiga
- Ulah Si Bonek
- Akibat Konser Ratusan ABG di Samarinda Pingsan
- Anggodo Kembali Diperiksa
- Susno Duadji Tidak Disebut dalam Penyidikan Anggodo
- Skandal Kasus Century Libatkan Supir Taxi
- Gempa Haiti Juga Tewaskan 33 Warga AS
- KPK Menyatakan Anggodo Resmi Jadi Tersangka
- Empat Orang Tokoh Diduga Penganut Aliran Sesat Diamankan Polisi
- Hanung dan Opick Berseteru
- Skandal Bank Century
0 komentar:
Posting Komentar