Sabtu, 09 Januari 2010

Adi Bin Asnawi Lolos dari Tiang Gantungan

Adi Bin Asnawi, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Tengah, NTB, lolos dari hukuman gantung di Malaysia. Adi akan dipulangkan ke Indonesia hari ini.

"Menurut rencana, Adi akan dipulangkan dengan pesawat Garuda GA 821, berangkat dari Kulalumpur pukul 12.10 (Waktu Malaysia) Sabtu (9/1/2010) dan tiba di Mataram pukul 16.45 WITA," ujar Direktur Migrant Care.

Awalnya, Adi bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin yang beralamat di Teluk Langsa Port Dicson, Negeri Sembilan, Malaysia. Karena dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya (Acin), sejak tahun 2002, Adi ditahan di Blok Abadi I Penjara Sungai Buloh, Selangor, Darul Ehsan, Malaysia.

Lolosnya Adi Bin Asnawi dari hukuman mati di Malaysia melewati proses hukum yang cukup panjang, selama kurang lebih 8 tahun. Dari Agustus 2002 hingga Januari 2010.



Pengadilan Negeri Sembilan Malaysia telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Adi. Namun ada upaya banding dari pemerintah Indonesia, dan akhirnya pada tanggal 10 Agustus 2008, Adi divonis bebas.

Setelah vonis bebas dijatuhkan, Adi tidak bisa langsung dipulangkan ke Indonesia, namun harus menunggu surat pengampunan.

"Selama proses menunggu tersebut dari 10 Agustus 2008 hingga 7 Januari 2010 Adi dipindah-pindahkan, mulai di penjara, di RS Jiwa dan terakhir di panti sosial," terang Anis.

Anis menjelaskan lepasnya Adi dari hukuman gantung tidak lepas dari peran Gus Dur. Pada 16 Februari 2007 lalu, Keluarga Adi serta Migrant Care beraudiensi dengan Gus Dur mengenai masalah Adi.

"Gus Dur lalu menyurati Perdana Menteri Malaysia soal kasus Adi ini,". (rdf/rdf)


Related posts :


0 komentar:


Posting Komentar

 

adsense link 728px X 15px

Recent Posts

Followers