Liputan6.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo, tersangka kasus dugaan percobaan suap dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi di Departemen Kehutanan, Jumat (22/1). Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, penyelidik masih meminta keterangan terhadap Anggodo dan belum menetapkan tersangka baru.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selain Anggodo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranevo A Prayugo, juga diperiksa KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Putranevo yang pada pemeriksaan sebelumnya sakit, hari ini dimintai keterangan selama enam jam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Putranevo.(TES/SHA)
Sumber : Detik.com - VIVAnews
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar