Daftar enam terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan siap untuk diekskusi, mereka adalah Meirika Franola atas kasus narkotika, Gunawan Santosa alias Acin atas kasus narkotika, Bahar bin Matsar atas kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah atas kasus pembunuhan, Ibrahim bin Ujang atas kasus pembunuhan dan Suryadi Swhabuana atas kasus pembunuhan.
Berdasarkan evaluasi dan inventarisasi per 31 Desember 2009, terdapat jumlah terpidana mati sebanyak 112 orang yang terdiri atas 43 orang yang belum
menentukan sikap alias peninjauan kembali dan grasi. "19 orang yang mengajukan grasi, 25 orang yang mengajukan upaya hukum PK, 17 orang yang mengajukan upaya hukum kasasi, dan delapan orang yang mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Sementara itu, terdapat dua terpidana mati yang meninggal dunia di 2009, yaitu Benged Siahaan yang meninggal pada 26 Mei 2009 karena sakit di LP Kelas I Cirebon, dan Edith Yunita Sianturi yang meninggal pada 6 April 2009 di LP Wanita Tangerang karena sakit. Lalu terdapat tiga terpidana mati yang hukumannya berubah menjadi seumur hidup, yakni, Matthew James Norman, Tan Duc Than Nguyen, dan Si Yi Cen.menentukan sikap alias peninjauan kembali dan grasi. "19 orang yang mengajukan grasi, 25 orang yang mengajukan upaya hukum PK, 17 orang yang mengajukan upaya hukum kasasi, dan delapan orang yang mengajukan upaya hukum banding," katanya.
"Total terpidana mati sebanyak 107 orang, namun enam di antaranya melarikan dari LP dan sampai saat ini belum tertangkap kembali," kata Didiek Selain itu, terdapat empat terpidana mati yang mengajukan grasi dan saat ini sedang menunggu keputusan presiden. "Keempat terpidana mati yang mengajukan grasi itu, yakni, Marco Archer Cardoso Moerira, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Raheem Agbaje Salami, dan Nonthanam M Sachon," katanya.(YUS)
Sumber : Liputan6.com
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar