Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka dalam dugaan menghalangi kinerja lembaga antikorupsi itu. "Setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (14/1), seperti dilansir VIVanews,
Menurut Johan, penetapan itu dilakukan KPK hari ini dengan tersangka AW (Anggodo Widjojo). Adik Anggoro Widjojo tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), ini dijerat dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan SKRT dengan tersangka Anggoro. Namun, uang yang dialirkan melalui kurir Ary Muladi itu diduga tidak sampai ke pimpinan KPK seperti rencana semula. Setidaknya, hal ini sesuai dengan pengakuan Ary yang mengatakan uang Anggodo itu ia pakai sendiri dan sisanya dia serahkan ke kawannya, Yulianto.
Jumat, 15 Januari 2010
KPK Menyatakan Anggodo Resmi Jadi Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar